Kantor Imigrasi Surabaya Minta Desa Awasi Orang Asing dan Cegah PMI Ilegal

Kantor Imigrasi Surabaya Minta Desa Awasi Orang Asing

Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dan mencegah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggandeng pemerintah desa di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Melalui program Desa Binaan Imigrasi, pihak Imigrasi berharap partisipasi aktif dari pemerintah desa dalam memantau keberadaan WNA serta mencegah praktik pengiriman PMI non-prosedural.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dodi Gunawan Ciptadi, menegaskan bahwa pengawasan orang asing bukan semata tanggung jawab Imigrasi. “Kami membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat, khususnya aparat desa, untuk menciptakan sistem pengawasan yang menyentuh hingga ke tingkat paling bawah,” ujarnya dalam rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Ngoro, Mojokerto.

Sebanyak sembilan desa di Kecamatan Ngoro di tetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi. Wilayah ini di pilih karena memiliki banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, sehingga rawan terhadap pelanggaran keimigrasian. Selain itu, kawasan ini juga menjadi titik potensial pengiriman PMI secara ilegal.

Dalam program ini, aparat desa di bekali dengan pemahaman mengenai dasar hukum keimigrasian, prosedur pelaporan WNA, serta edukasi tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari pengiriman PMI secara non-prosedural. “Kami ingin masyarakat dan perangkat desa tidak hanya menjadi pelapor, tetapi juga menjadi agen edukasi bagi lingkungan sekitarnya,” jelas Dodi.

Sementara itu, Camat Ngoro, Satriyo Wahyu Utomo, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menilai pengawasan terhadap WNA dan pencegahan PMI ilegal membutuhkan keterlibatan langsung dari masyarakat. “Kami siap mendukung dan akan menginstruksikan kepala desa untuk aktif dalam program ini,” ujarnya.

Langkah Kantor Imigrasi Surabaya ini juga sejalan dengan upaya nasional dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyelundupan Manusia (TPPM). Sejak awal tahun, Imigrasi Surabaya telah menindak puluhan WNA yang melanggar izin tinggal dan menyelidiki sejumlah kasus dugaan pengiriman PMI non-prosedural dari wilayah Jawa Timur.

Dengan pendekatan berbasis komunitas ini, diharapkan sistem pengawasan keimigrasian di daerah bisa lebih efektif, responsif, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *