Anggota Ormas GRIB Jaya Ditangkap karena Edarkan Narkoba di Bandung Barat

Anggota Ormas GRIB Jaya Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Seorang pria berinisial AG, yang di ketahui sebagai anggota organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya PAC Parongpong, di tangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena di duga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Penangkapan AG bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan AG di kontrakannya di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong. Dari hasil penggeledahan, di temukan 29 paket kristal putih di duga sabu seberat bruto 106,71 gram, satu timbangan digital, dua pak plastik klip bening kosong, satu gulungan isolasi, dan satu unit handphone.

Modus Operandi dan Keterlibatan dalam Ormas

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa AG mengedarkan narkotika dengan sistem “tempel” di sekitar Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. AG mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Baron, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Jika berhasil menjual seluruhnya, AG mendapat keuntungan sebesar Rp5 juta dari Baron.

Dari pemeriksaan handphone milik AG, di temukan grup WhatsApp bernama “GRIB JAYA PAC Parongpong”, yang di akui AG sebagai komunitasnya. Hal ini menguatkan dugaan bahwa AG merupakan anggota aktif dari ormas tersebut.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, AG di jerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 1, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan AG dan mencari keberadaan Baron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *