UMK Sumbawa Naik Jadi Rp 2,6 Juta

UMK Sumbawa Naik Jadi Rp 2.6 Juta

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa resmi mengalami kenaikan untuk tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengumumkan bahwa UMK yang sebelumnya sebesar Rp 2,3 juta kini naik menjadi Rp 2,6 juta. Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di wilayah tersebut.

Proses Penetapan

Kenaikan UMK Sumbawa di tetapkan melalui rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, dan serikat pekerja. Proses ini juga mengikuti pedoman yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah, kenaikan UMK ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). “Kami berharap kenaikan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal,” ujarnya.

Reaksi dari Pekerja dan Pengusaha

Kenaikan UMK ini di sambut baik oleh para pekerja. Mereka menilai bahwa angka tersebut lebih mendekati kebutuhan hidup layak di Sumbawa. “Kami bersyukur atas kenaikan ini. Meski tidak sepenuhnya mencukupi, setidaknya ada peningkatan di bandingkan tahun lalu,” kata Dedi, seorang pekerja di sektor manufaktur.

Namun, dari sisi pengusaha, beberapa menyatakan kekhawatiran terkait dampak kenaikan UMK terhadap biaya operasional. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumbawa, Heru Santoso, mengatakan bahwa pengusaha kecil dan menengah mungkin akan menghadapi tantangan dalam menyesuaikan diri dengan kenaikan ini. “Kami berharap pemerintah juga memberikan insentif atau dukungan untuk membantu pengusaha agar tetap mampu bersaing,” ujar Heru.

Dampak Kenaikan UMK

Kenaikan UMK di harapkan dapat memberikan beberapa dampak positif, antara lain:

  1. Meningkatkan Daya Beli Dengan upah yang lebih tinggi, pekerja dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih baik, sehingga roda perekonomian lokal dapat berputar lebih cepat.
  2. Mengurangi Ketimpangan Sosial Kenaikan ini juga di harapkan dapat mengurangi kesenjangan antara pekerja dengan kelompok ekonomi lainnya.
  3. Memotivasi Tenaga Kerja Upah yang lebih tinggi dapat meningkatkan semangat dan produktivitas pekerja di berbagai sektor.

Namun, kenaikan UMK juga membawa tantangan, terutama bagi pengusaha kecil yang memiliki margin keuntungan tipis. Pemerintah di harapkan dapat memberikan solusi, seperti pelatihan bagi pengusaha kecil atau bantuan subsidi, agar dampak kenaikan ini tidak terlalu berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *