Pasutri di Kudus Tewas Dalam Rumah, Polda Jateng: Indikasi Pembunuhan

Pasutri di Kudus Tewas Dalam Rumah

Ditreskrimum Polda Jateng menyebut kasus penemuan pasutri di Kabupaten Kudus dalam keadaan meninggal dunia mengarah pada kasus pembunuhan. Olah TKP di Kudus yakni di Desa Ternadi, Kecamatan Dawe, di pimpin langsung Kombes Dwi. Selain penyidik Satreskrim Polres Kudus termasuk tim Inafis Polres setempat, Polda Jateng juga menurunkan tim Reskrim berikut tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk melakukan serangkaian penyelidikan temuan 2 jenazah tersebut.

Sudah di lakukan olah TKP, lihat langsung di lokasi, dari Labfor, penyidik dan Inafis Polres, dari Polda juga sudah di lokasi. Saat ini sedang berproses untuk penyelidikan, termasuk untuk pemeriksaan saksi-saksi lain.  Di ketahui, pasutri di Kudus yang sudah lanjut usia berinisial S (70) dan R (70) di temukan tewas di rumah, anak korban menyebut pada Senin pagi sempat mengirim makanan dan di taruh di depan pintu masuk. Sebabnya, di ketuk pintu tidak ada yang keluar.

Ternyata, hingga siang makanan itu tak kunjung di ambil dan lampu rumah tetap menyala. Ini menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya pihak keluarga mendobrak jendela untuk masuk rumah. Benar saja, pasutri itu ternyata meninggal dunia, satu di temukan meninggal di ruang tamu dan satu lagi di dalam kamar. Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memeriksa beberapa saksi, termasuk keluarga dekat dan tetangga korban.

Peristiwa tragis ini mengejutkan warga Kudus terutama di Desa Ternadi, Kecamatan Dawe, Banyak warga menyampaikan rasa takut dan berharap agar kasus ini segera terungkap. Kasus tewasnya pasutri di Kudus menambah daftar panjang kejahatan kekerasan yang harus di tangani secara serius oleh aparat kepolisian. Dengan indikasi kuat bahwa ini adalah kasus pembunuhan, di harapkan pihak berwenang dapat segera mengungkap motif dan pelaku di balik kejadian ini. Sementara itu, masyarakat di minta untuk tetap waspada dan mendukung proses penyelidikan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *