Kasus kekerasan terhadap aparat kepolisian terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, ketika empat remaja yang di duga mabuk menyerang seorang anggota polisi. Peristiwa ini berlangsung pada dini hari dan mengakibatkan korban, seorang polisi yang sedang menjalankan tugasnya, mengalami luka-luka.
Kejadian itu bermula ketika pelaku berjumlah empat orang dalam keadaan mabuk datang ke salah satu pedagang martabak untuk menagih utang. Namun, tiba-tiba para pelaku langsung mengeroyok pedagang tersebut. Kemudian seorang anggota polisi dari Polda Sulsel datang untuk melerai, tapi para pelaku tetap memukul anggota Polri tersebut.
Satu Pelaku Di tangkap
Dalam upaya pengejaran, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku, seorang remaja berusia 17 tahun, beberapa jam setelah kejadian. Pelaku kini telah di amankan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek setempat mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi identitas tiga pelaku lainnya yang masih buron. “Kami akan terus mengejar hingga semua pelaku tertangkap. Tindakan mereka tidak bisa di toleransi, apalagi melibatkan kekerasan terhadap aparat penegak hukum,” ujar Kapolsek.
Hukuman untuk Pelaku
Pelaku yang tertangkap terancam hukuman berat. Berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, pelaku dapat di kenakan hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Jika terbukti bahwa tindakannya di lakukan dalam kondisi mabuk, hukuman dapat di tambah dengan pasal-pasal terkait penggunaan alkohol secara tidak bertanggung jawab.
Insiden penganiayaan terhadap polisi oleh empat remaja mabuk di Makassar menyoroti masalah sosial yang kompleks, termasuk pengawasan remaja dan pengendalian konsumsi alkohol. Penangkapan satu pelaku adalah langkah awal dalam menegakkan keadilan, tetapi kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Pihak kepolisian di harapkan segera menangkap tiga pelaku lainnya, sementara publik menunggu langkah tegas agar pelaku di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.