Pria Berseragam ASN Palak THR di Pasar Induk Cibitung, Polisi Tangkap Pelaku

Pria Berseragam ASN Palak THR di Pasar Induk Cibitung

Polisi telah menangkap dua pria berinisial SI (30) dan SL (48) yang melakukan pemalakan tunjangan hari raya (THR) terhadap pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aksi mereka viral di media sosial, memicu respons cepat dari pihak berwenang.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa para pelaku mengenakan seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi dan mengaku sebagai pegawai UPTD Pasar Cibitung. Mereka meminta paksa uang retribusi sebesar Rp200.000 kepada pedagang. Mustofa menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah inisiatif pribadi pelaku dan tidak terkait dengan Pemkab Bekasi.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai, kuitansi, rekaman video, kartu identitas, seragam dinas pemda, celana, dan kaus yang di gunakan saat beraksi. Kedua pelaku di jerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, memastikan bahwa para pelaku bukan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tindakan serupa dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *