GARUT, 10 Agustus 2025 – Seorang pemuda berusia 25 tahun, MG (inisial), warga Desa Cintaasih, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, kini mendekam di balik jeruji besi. Ia di tangkap polisi karena nekat mencuri perhiasan tetangganya demi membiayai kecanduan judi online.
Kronologi Peristiwa
-
Aksi pencurian tersebut berlangsung pada 17 Juli 2025. MG masuk ke rumah korban karena di kenal sebagai teman suami pemilik perhiasan.
-
Ia berhasil mengambil emas seberat 28 gram, senilai lebih dari Rp 20 juta, yang kemudian di jual di sebuah toko emas di Pasar Pasirwangi .
Penangkapan dan Proses Hukum
-
Setelah di lakukan penyelidikan selama tiga minggu, polisi akhirnya menangkap MG atas dugaan pencurian berencana.
-
Ia di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara .
Dampak Sosial: Cermin Zaman
Fenomena seperti ini bukan pertama kali terjadi:
-
Pada 2024, tercatat beberapa kasus serupa di Garut, di mana kecanduan judi online turut menjadi pemicu perceraian — beberapa rumah tangga hancur karena pasangan yang menghabiskan uang untuk judi hingga terlilit utang hingga miliaran rupiah .
Analisis Singkat
Kasus ini mencerminkan dampak serius dari kecanduan judi online (judol) yang telah menyasar berbagai lapisan masyarakat — tak hanya menggerus kehidupan rumah tangga, namun juga berpotensi memicu tindakan kriminal seperti pencurian. MG, yang sebelumnya di kenal sebagai teman dekat korban, memilih mencuri bukan karena kebutuhan hidup dasar, melainkan sebagai jalan cepat untuk menjawab tuntutan kebiasaan berjudi.
Kondisi ini menambah urgensi upaya edukasi, pencegahan, dan intervensi terhadap fenomena judi daring, mulai dari penguatan literasi digital, kontrol terhadap aktivitas daring, hingga penyediaan ruang untuk interaksi sosial dan alternatif positif bagi masyarakat rentan. Masyarakat setempat juga perlu di dorong untuk saling mengawasi, berbagi informasi, dan mendukung langkah pencegahan sejak dini.