Makassar – Seorang pria berinisial S (45) di Makassar di tangkap polisi setelah di duga mencabuli lima anak di sebuah masjid. Pelaku yang berperan sebagai guru mengaji menggunakan modus mengajar untuk mendekati korban dan melakukan aksi bejatnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melaporkan kejadian kepada orang tuanya. Merasa ada kejanggalan, orang tua korban kemudian mengadukan hal tersebut ke pihak kepolisian. Setelah di lakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa ada empat anak lainnya yang juga menjadi korban.
Menurut Kapolsek setempat, pelaku kerap melakukan aksinya saat mengajar ngaji di malam hari, memanfaatkan kondisi sepi di dalam masjid. Para korban, yang masih berusia di bawah 12 tahun, di berikan ancaman agar tidak melaporkan kejadian tersebut.
Penangkapan dan Proses Hukum
Polisi segera menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah di tahan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku di jerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tanggapan Masyarakat
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat setempat. Banyak warga yang geram dan meminta pihak berwenang memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Selain itu, pihak pengurus masjid juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan belajar mengaji agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar anak-anak. Di harapkan, aparat hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.