Dua Kakek Jadi Partner in Crime Cabul di Ciampea, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Dua Kakek Jadi Partner in Crime Cabul di Ciampea

Bogor – Warga Kabupaten Bogor di gemparkan oleh ulah dua pria lanjut usia yang tega mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ciampea. Kedua pelaku, masing-masing berinisial MR (68) dan WS (65), kini resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada pertengahan Juli 2025 ketika kedua korban yang masih anak-anak sedang bermain di sekitar kebun dekat rumahnya. Di lokasi itulah, MR dan WS melancarkan aksi bejatnya.
Keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut segera melapor ke polisi pada 11 Agustus 2025. Laporan itu kemudian di tindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, hingga pendampingan psikologis bagi korban.

Penangkapan Tersangka

Polisi akhirnya berhasil menangkap MR dan WS pada 20 September 2025. Keduanya langsung di gelandang ke Polres Bogor dan di tahan di rutan. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta uang Rp 5.000 yang di gunakan untuk mengiming-iming korban.

Motif Mengejutkan

Dalam pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku motifnya hanyalah ingin “menguji kondisi fisiknya,” yakni untuk mengetahui apakah dirinya masih mampu ereksi. Pengakuan tersebut membuat aparat dan masyarakat geleng kepala karena alasan yang di anggap tidak masuk akal sekaligus sangat memprihatinkan.

Jerat Hukum Berat

Kedua pelaku kini di jerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

Respon Masyarakat

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat. Banyak yang tak menyangka dua kakek yang seharusnya menjadi sosok teladan justru tega merusak masa depan anak. Warga berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman setimpal agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *