Kepolisian Resor (Polres) Keerom berhasil menangkap lima orang pelaku penyelundupan narkoba jenis ganja serta mengamankan barang bukti 20 kilogram ganja. Penangkapan tersebut di lakukan saat petugas melaksanakan patroli di Jalan Trans Papua, Kampung Workowana, Arso Kota, Kabupaten Keerom, Papua, Senin (2/12/2024) malam. Kelima pelaku ini menyelundupkan ganja dari Papua Nugini ke Indonesia melalui jalan darat Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom.
Kapolres Keerom di dampingi Kasat Narkoba Polres Keerom, Iptu Andrian Fatih S dan Kasat Samapta Polres Keerom, Iptu Samuel Yunus. Christian menjelaskan bahwa penangkapan terjadi saat tim Patroli Samapta Polres Keerom yang di pimpin oleh Kasat Samapta melaksanakan patroli rutin untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) selama pelaksanaan pilkada di Kabupaten Keerom.
Petugas mencurigai sebuah mobil berwarna abu-abu dan melakukan penggeledahan. Saat akan melakukan penggeledahan di TKP, Kasat Samapta berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk di lakukan penggeledahan, sebab menemukan adanya tiga warga Papua Nugini di dalam mobil. di temukan dua tas berukuran besar yang berisi ganja dan satu karung beras merek Ori Rice yang juga berisi ganja.
kelima pelaku beserta barang bukti dua tas besar berisi 18 bungkusan plastik besar berisi ganja, 272 bening besar berisi ganja, satu karung beras merek Ori Rice berisi ganja, serta mobil yang di gunakan, di bawa tim Patroli Samapta Polres Keerom. Barang bukti tersebut di serahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Keerom untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sebesar 8 miliar rupiah.