Truk Angkut 20 Orang Terguling ke Jurang di Toraja Utara, 4 Tewas

Truk Angkut 20 Orang Terguling ke Jurang di Toraja Utara

Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan – Sebuah truk yang membawa sekitar 20 orang penumpang mengalami kecelakaan tragis pada Sabtu, 12 Juli 2025, pukul 16.30 WITA, saat melintas di wilayah Sereale, Kecamatan Tikala, dan terguling ke jurang sedalam sekitar 6 meter.

πŸ“Œ Kronologi Kejadian

  • Truk yang di kemudikan oleh kernet (pendamping sopir) melaju menuruni jalan menikung dan mengalami hilang kendali, meski sempat mengerem, namun terus tergelincir dan akhirnya terjun ke jurang.

  • Dari 20 orang yang berada dalam truk, 4 penumpang meninggal dunia, 7 orang mengalami luka berat, dan 9 lainnya luka ringan

  • Sopir asli dan kernet hanya mengalami luka ringan dan kini sedang menjalani perawatan di RS Elim Rantepao .

πŸ’” Dampak dan Tindakan Pertama

β€” Evakuasi dilakukan oleh petugas dan warga setempat dengan cepat. Korban tewas langsung di tangani di lokasi, sementara korban luka di bawa ke RS Elim untuk perawatan intensif .

β€” Polres Toraja Utara, melalui AKP Haryanto (Kasat Lantas), saat ini masih mendalami penyebab kecelakaan termasuk kondisi sopir serta kemungkinan faktor lain seperti kondisi jalan, muatan penumpang, dan kecepatan truk .

⚠️ Faktor Risiko dan Implikasi

Kecelakaan ini menyoroti beberapa masalah mendasar terkait transportasi di daerah pegunungan:

  1. Kendaraan angkutan orang tidak resmi di jalur zonasi ekstrem (naik–turun, berliku), rentan kecelakaan jika tak mampu di kendalikan.

  2. Pengemudi non-profesional (seperti kernet) tak sepenuhnya memiliki kemampuan teknis untuk melewati medan sulit.

  3. Kontrol muatan penumpangβ€”Angkutan umum hanya boleh di operasikan oleh sopir berizin, serta muatan sesuai kapasitas.

πŸ” Rekomendasi dan Langkah Selanjutnya

  • Penertiban transportasi tidak resmi oleh Dinas Perhubungan dan Satlantas, khususnya di kawasan rawan seperti Toraja Utara.

  • Sosialisasi dan edukasi keselamatan berkendara kepada warga, pengemudi, dan operator angkutan.

  • Peningkatan sarana dan prasarana jalan: tanda hazard, guardrail, dan perawatan rutin untuk menekan potensi kecelakaan.

  • Penegakan hukum: pengemudi dan operator angkutan nonliner harus di kenai sanksi sesuai UU LLAJ bila terbukti melanggar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *