TK di Riau Jadi Tempat Pesta Sabu dan Miras, Satu Orang Diamankan Polisi

TK di Riau Jadi Tempat Pesta Sabu dan Miras

Pekanbaru, Riau – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lingkungan sekolah. Sebuah taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, di duga di jadikan tempat pesta sabu dan minuman keras oleh sejumlah orang dewasa. Pihak kepolisian telah mengamankan satu orang tersangka yang di duga terlibat dalam kasus ini.

Penggerebekan Polisi dan Penemuan Mengejutkan

Penggerebekan di lakukan oleh Polsek Tanah Putih setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan TK tersebut pada malam hari. Saat di gerebek, petugas menemukan sejumlah alat isap sabu, botol minuman keras, serta sisa-sisa konsumsi narkotika.

Satu orang pria berinisial H (35) berhasil di amankan di lokasi dan langsung di gelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara beberapa orang lainnya yang diduga turut terlibat berhasil melarikan diri dan kini sedang dalam pengejaran.

Kronologi dan Motif

Menurut keterangan Kapolsek Tanah Putih, AKP Juliandi, TK tersebut sudah lama tidak aktif dan di tinggalkan pengelolanya. Hal ini di manfaatkan oleh pelaku sebagai tempat berkumpul dan pesta narkoba tanpa sepengetahuan warga sekitar.

“Bangunan sekolah ini sudah tidak di gunakan lagi, dan pelaku memanfaatkannya untuk kegiatan ilegal. Ini sangat memprihatinkan, karena tetap saja tempat itu merupakan lingkungan pendidikan yang seharusnya sakral,” ujar AKP Juliandi.

Reaksi Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Warga setempat menyatakan kekecewaan dan kekhawatiran atas kejadian ini. Beberapa orang tua murid yang anaknya dulu bersekolah di TK tersebut mengaku sangat terpukul. “Ini benar-benar tidak bisa di terima. Sekolah seharusnya jadi tempat aman, bukan tempat narkoba,” ujar salah seorang warga.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Pendidikan setempat menyatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap aset sekolah yang tidak aktif agar tidak di salahgunakan. Pemerintah juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap bangunan sekolah kosong yang rawan di manfaatkan untuk kegiatan ilegal.

Langkah Hukum dan Pencegahan

Polisi kini masih mendalami jaringan pelaku dan memastikan apakah tempat tersebut sudah sering di gunakan untuk kegiatan serupa. Tersangka H akan di jerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Rokan Hilir juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, terutama yang melibatkan tempat umum atau fasilitas publik seperti sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *