Pria di Sulsel Hamili dan Nikahi Mertua, Pilih Ceraikan Istri: MUI Tegaskan Haram

Pria di Sulsel Hamili dan Nikahi Mertua

Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial BR (21) di laporkan menghamili ibu mertuanya sendiri, FR (36), yang merupakan janda. Setelah kejadian tersebut terungkap, BR menceraikan istrinya, AL (21), yang merupakan anak kandung FR, dan kemudian menikahi mertuanya tersebut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini di perkirakan terjadi pada awal tahun 2024. Setelah hubungan terlarang antara BR dan FR terungkap, keluarga kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Sebagai bagian dari kesepakatan, BR di minta untuk menceraikan istrinya dan menikahi FR, yang telah melahirkan anak dari hubungan tersebut.

Kepala Desa Abbanuange, Buhari, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa semua pihak telah sepakat untuk berdamai.

Pandangan MUI Sulsel

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan memberikan tanggapan tegas terhadap peristiwa ini. Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakri, menyatakan bahwa pernikahan antara menantu dan mertua, baik yang masih dalam ikatan pernikahan maupun setelah cerai, hukumnya haram dalam Islam. Ia menegaskan bahwa hubungan semacam itu termasuk dalam kategori mahram muabbad, yaitu hubungan yang haram untuk di nikahi selamanya.

Proses Hukum

Proses perceraian antara BR dan AL telah di ajukan ke Pengadilan Agama Soppeng dan di jadwalkan untuk sidang pada 27 Mei 2025. Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menyatakan bahwa mediasi telah di lakukan oleh pihak kepolisian bersama Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau, dan kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Dampak Sosial dan Etika

Peristiwa ini telah menimbulkan kehebohan di masyarakat dan menjadi perbincangan luas di media sosial. Selain melanggar norma agama, tindakan BR juga di anggap melanggar etika dan nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga batasan dalam hubungan keluarga dan mematuhi ajaran agama serta norma sosial yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *