Pada awal Februari 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Banten dan Jawa Barat. Sebanyak 14 pelaku dengan inisial AM, TS, WS, HM, ED, AS, DR, ES, EK, DS, IS, WR, ZL, dan ZM di tangkap di berbagai lokasi, termasuk Tangerang dan Bandung. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu senilai total Rp186,5 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Selain itu, di temukan juga 1.034 lembar uang palsu pecahan dolar Amerika Serikat dan 200 lembar uang palsu pecahan real Brasil.
Di rektur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku berinisial AMG bertindak sebagai pembuat uang palsu. AMG di ketahui pernah di penjara pada tahun 2014 karena kasus serupa dan belajar membuat uang palsu dari rekannya. Uang palsu tersebut di cetak di sebuah rumah kos di Bandung Barat. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan ZL di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 19 Januari 2025. Dari tangan ZL, polisi menyita 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang di peroleh dari DS dan AS. Motif peredaran uang palsu ini beragam, mulai dari investasi hingga penggandaan uang.
Para pelaku kini di tahan di Markas Polda Banten dan di jerat dengan Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 26 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar. Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi adanya transaksi dengan uang palsu.