Kepolisian Resor Kulonprogo menetapkan KI (35), warga Lendah, Kulonprogo, sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap dua anggota Brimob Polda DIY. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Botokan, Jatirejo, Lendah.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan pihak kepolisian, dua anggota Brimob dari Satbrimobda Baciro, Yogyakarta, sedang berboncengan menggunakan sepeda motor ketika tiba-tiba di tembak oleh pelaku menggunakan senjata jenis airsoft gun. Beruntung, kedua korban tidak mengalami luka serius dalam kejadian tersebut. Pelaku berhasil di amankan tak lama setelah insiden terjadi.
Proses Hukum
KI di jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.
Tanggapan Kepolisian
Kasihumas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, menyatakan bahwa pihaknya terus mendalami motif di balik aksi pelaku. Penyidik juga tengah mengumpulkan bukti tambahan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
Kondisi Korban
Kedua anggota Brimob yang menjadi korban dalam insiden ini telah mendapatkan perawatan medis dan di pastikan dalam kondisi stabil. Mereka saat ini sedang menjalani pemulihan dan akan kembali bertugas setelah di nyatakan pulih sepenuhnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi terkait insiden ini. Proses hukum akan di lakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.