Resmi Di tetapkan Tersangka, Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Padang Pariaman, Sumatera Barat (23 Juni 2025) – Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman secara resmi menetapkan Satria Johanda alias Wanda (25 tahun) sebagai tersangka dalam serangkaian kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan muda. Untuk kasus ini, Wanda akan di jerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 65 KUHP (pembunuhan berencana), yang bisa berujung pada hukum mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara


🕵️ Penangkapan dan Pengakuan Tersangka

Wanda di gelandang polisi pada 19 Juni 2025, setelah warga menemukan potongan tubuh wanita tanpa kepala dan anggota badan di Sungai Batang Anai 
Awalnya kasus ini di kaitkan dengan mutilasi terhadap Septia Adinda (25 tahun). Namun penyelidikan berkembang setelah tersangka mengaku telah membunuh dua orang lagi di tahun 2024: Siska Oktavia Rusdi (23) dan Adek Gustiana (24)


🔪 Modus dan Motif Kejahatan

Menurut keterangan awal, pembunuhan di landasi oleh urusan utang-piutang—Septia di ketahui memiliki utang sekitar Rp 3,5 juta kepada Wanda
Tersangka membunuh dan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian, kemudian menyebarkannya di sungai. Dalam dua kasus lainnya, korban di buang di dalam sumur tua dekat rumah Wanda


💼 Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Kini Wanda resmi di tetapkan sebagai tersangka untuk ketiga kasus tersebut dan di jerat tuduhan pembunuhan berencana, termasuk mutilasi
Kasat Reskrim menyebut penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, serta mengirim sampel DNA ke Puslabfor untuk memastikan kecocokan dengan korban


⚖️ Respons Elitis & Publik

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya atas penetapan tersangka dan mendorong penegak hukum untuk menerapkan hukuman maksimal tanpa kompromi terhadap kejahatan ekstrem seperti ini


😞 Dampak Sosial & Ekonomi

Kasus ini juga menimbulkan dampak psikologis mendalam, terutama bagi keluarga korban: salah satu orang tua Siska di laporkan meninggal dunia akibat stres dan serangan jantung saat mengetahui berita tragis putrinya


🧠 Analisis Kriminolog

Para ahli kriminologi menyebut perilaku memutilasi dan pembuangan jasad secara sistematis mengindikasikan pola serial killer dengan kecenderungan psikopat dan persiapan matang

  • Satria Johanda alias Wanda telah resmi menjadi tersangka dalam tiga kasus pembunuhan berantai di Padang Pariaman, termasuk mutilasi.

  • Motif sementara: utang piutang, namun penyidikan masih terus di lakukan.

  • Wanda bisa di jerat hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

  • Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan dorongan kuat agar hukuman di jatuhkan sekeras mungkin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *