Pelaku Mutilasi di Batang Anai Di tangkap, Mengaku Bunuh 3 Perempuan

Pelaku Mutilasi di Batang Anai Ditangkap

Padang Pariaman, Sumatera Barat – Kasus mutilasi yang menggegerkan warga Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AR (36), yang di duga kuat sebagai pelaku pembunuhan di sertai mutilasi terhadap seorang perempuan yang di temukan jasadnya dalam koper pada Minggu (16/6).

Lebih mencengangkan lagi, dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah membunuh tiga perempuan dalam kurun waktu dua tahun terakhir, termasuk korban mutilasi terbaru.


Penangkapan Berawal dari CCTV dan Jejak Digital

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, dalam konferensi pers pada Rabu (19/6) menjelaskan bahwa penangkapan AR di lakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kuranji, Kota Padang. Polisi membekuk pelaku tanpa perlawanan setelah menelusuri jejak pelariannya melalui rekaman CCTV dan data transaksi elektronik.

“Kami menemukan beberapa barang bukti milik korban, termasuk telepon genggam dan pakaian. Pelaku juga sempat mencoba menghapus jejak di gitalnya, namun berhasil kami lacak,” ujar Irjen Suharyono.


Modus: Rayuan Lewat Media Sosial

Dari hasil interogasi awal, di ketahui bahwa AR menjebak para korban dengan modus perkenalan lewat media sosial. Ia berpura-pura sebagai pria lajang yang mapan dan menjanjikan pekerjaan atau hubungan serius kepada para perempuan tersebut.

Setelah berhasil mengajak korban bertemu secara langsung, pelaku menghabisi nyawa mereka di lokasi berbeda, lalu menghilangkan jejak—termasuk dengan cara mutilasi terhadap korban terakhir.


Korban Terakhir Di temukan dalam Koper

Korban mutilasi yang di temukan di Batang Anai sebelumnya membuat geger warga karena tubuhnya di masukkan dalam koper hitam dan di buang di pinggir jalan sepi. Identitas korban telah di konfirmasi sebagai perempuan berusia 27 tahun asal Bukittinggi yang di laporkan hilang dua hari sebelum penemuan jasad.

“Korban terakhir di potong menjadi beberapa bagian. Motif pembunuhan di duga karena pelaku merasa terancam identitas aslinya terbongkar oleh korban,” ungkap Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan.


Pelaku Akui Dua Pembunuhan Lain

Dalam pengakuannya kepada penyidik, AR mengaku telah melakukan dua pembunuhan lain sebelumnya, dengan modus serupa. Polda Sumbar kini bekerja sama dengan kepolisian daerah lain untuk membuka kembali kasus perempuan hilang yang belum terpecahkan.

“Kami masih mendalami pengakuan pelaku dan membuka kemungkinan adanya korban lain. Psikolog forensik juga akan di libatkan untuk menilai kondisi kejiwaan pelaku,” tambah Kombes Andri.


Ancaman Hukuman Berat

AR kini di jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi juga mempertimbangkan pasal tambahan jika terbukti ada unsur kekerasan seksual atau penculikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *