Agus Buntung yang memiliki nama lengkap I Wayan Agus Suartama (22) di tetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang di lakukan dengan cara-cara manipulasi. Agus menjadi sorotan publik karena penyandang disabilitas yang tidak memungkinkan melakukan hal-hal tersebut. Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap 15 orang, termasuk anak-anak di bawah umur. korban juga membeberkan trik manipulasi yang di gunakan Agus Buntung untuk memanfaatkan para korbannya. Salah satu taktik utamanya adalah memanfaatkan kelemahan psikologis korban.
Membangun Kepercayaan Agus di kenal pandai berbicara dan mampu membangun hubungan emosional dengan korban dalam waktu singkat. “Dia membuat kami merasa percaya padanya, seolah-olah dia adalah orang yang peduli dan dapat di andalkan,” ungkap korban.
Menggunakan Ancaman Halus Setelah mendapatkan kepercayaan, Agus mulai menggunakan ancaman halus untuk menanamkan rasa takut. Korban sering kali di intimidasi dengan ancaman kehilangan pekerjaan atau di rugikan secara finansial jika tidak mengikuti kemauan pelaku.
Kasus yang melibatkan Agus Buntung telah memicu spekulasi dan menimbulkan berbagai pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang yang merupakan penyandang disabilitas, yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan perhatian lebih, justru terlibat dalam tindak pelecehan seksual.
Menurut keterangan kepolisian, Agus memanfaatkan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa korban mengikuti keinginannya. Temuan ini memicu kemarahan masyarakat, apalagi setelah bukti berupa rekaman video dan suara mulai terungkap.
Fakta-fakta yang terungkap semakin menambah perhatian publik terhadap kasus ini sekaligus mendorong tuntutan agar penegakan hukum di lakukan secara tegas.
Polda NTB memastikan proses hukum berlangsung transparan, di antaranya dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan rekonstruksi kasus untuk mengungkap detail peristiwa. Di sisi lain, pihak berwenang terus menerima laporan tambahan dari korban yang memberanikan diri untuk melapor. Kasus ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya perlindungan bagi korban dan komitmen penegakan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku yang merupakan penyandang disabilitas.
Agus Buntung telah resmi di tetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari seorang mahasiswi yang mengaku menjadi salah satu korbannya.
Laporan tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut, dan berdasarkan temuan sementara, Agus di duga telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap total 15 korban. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya masih berusia di bawah umur.
Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran sangat serius, karena selain melibatkan ketidakmampuan korban untuk memberikan persetujuan, juga menimbulkan dampak jangka panjang terhadap perkembangan psikologis dan emosional mereka. Polisi menyebutkan bahwa Agus di duga mengancam korban dengan mengungkapkan aib mereka, yang mempermudah pelaksanaan aksinya.