Kasus Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Cidahu: Kompolnas Awasi Pemeriksaan Internal Kapolsek

Kasus Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Cidahu

Kejadian pembubaran retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru. Kompolnas memastikan pengawasan terhadap proses pemeriksaan internal terhadap Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamet, yang di laporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pernyataan provokatif.


🔍 Kronologi Singkat Insiden

  • Kegiatan retret pelajar Kristen berlangsung di sebuah vila (rumah singgah) di Desa Tangkil, Cidahu, ketika sekelompok warga melakukan pembubaran paksa, di sertai perusakan fasilitas, mobil, dan simbol keagamaan seperti salib.

  • Komnas HAM menyatakan pembubaran tersebut melanggar hak kebebasan beragama, berkumpul, dan hak atas rasa aman .

  • Tokoh masyarakat dan lembaga seperti GAMKI, anggota DPR, dan Komnas HAM mengecam tindakan tersebut sebagai serangan terhadap nilai kebhinekaan dan konstitusi bangsa .


🧑‍✈️ Laporan terhadap Kapolsek & Pengawasan Propam

  • Laporan resmi di ajukan ke Divisi Propam Mabes Polri pada 14 Juli 2025 oleh kerabat pemilik rumah singgah, Yohanes Wedy. Kapolsek Cidahu di laporkan karena komentar viral-nya yang di nilai mengabaikan netralitas serta memprovokasi massa agar menutup lokasi retret.

  • Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan bahwa peran Kapolsek bertujuan meredam ketegangan, meski ucapan yang keluar bisa multitafsir sebagai instruksi penutupan yang tidak profesional. Kepolisian menegaskan akan menjalankan klarifikasi sesuai mekanisme internal.


🛡️ Kompolnas dan Pengawasan Eksternal

  • Pasca-rapat pengawasan Kompolnas di Jakarta (16 Juli 2025), Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Polri terbuka terhadap kritik dan siap di awasi oleh Kompolnas maupun publik.

  • Kompolnas telah menegaskan perannya aktif dalam mengawasi kinerja aparat, termasuk penanganan kasus yang menarik perhatian publik, proses etik internal, dan kemungkinan pemindahan karir personel jika terbukti melanggar SOP.

  • Dalam beberapa kasus sebelumnya, seperti oknum Kapolres Ngada, Kompolnas turut mengawal proses etik dan pidana agar berjalan profesional dan transparan.


⚖️ Tuntutan dan Tantangan

Isu Penting Penjelasan Singkat
Akuntabilitas internal Apakah Kapolsek Cidahu melanggar kode etik saat menangani insiden ini?
Profesionalisme prosedural Sejauh mana tindakan Kapolsek sesuai SOP?
Netralitas Polri Apakah tindakan dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat?
Perlindungan korban Apakah korban retret mendapat perlindungan dan pendampingan?

Kasus tersebut bukan sekadar soal intoleransi lokal, tetapi ujian integritas institusi kepolisian dalam melindungi hak setiap warga negara tanpa diskriminasi. Adanya laporan terhadap Kapolsek dan pengawasan aktif oleh Kompolnas menunjukkan kewenangan institusional terhadap sistem kontrol internal Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *