Fakta Baru: Suami Bunuh Istri di Serang, Korban Di cekik usai Di siksa dan Di sembunyikan dalam Karung

Fakta Baru: Suami Bunuh Istri di Serang

Kasus pembunuhan tragis terjadi di Perumahan Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Seorang suami, inisial WP (32–37), di duga membunuh istrinya, PS (35), dengan cara mencekik setelah melakukan perselisihan, lalu menyembunyikan mayat dalam karung dan menyusun skenario perampokan.

1. Pembunuhan Berencana & Di sembunyikan dalam Karung

Setelah membunuh PS, pelaku memasukkan jenazahnya ke dalam karung dan mengunci tangan untuk memberi kesan perampokan. WP juga melukai diri sendiri—membenturkan kepala ke dinding dan memasang karung di tubuhnya—seolah menjadi korban yang di serang. Namun akhirnya pola konsistensi keterangan WP runtuh saat di periksa polisi

2. Persiapan Sebelum Eksekusi

Penyelidikan mengungkap bahwa pembunuhan ini bukan kejadian spontan. Polisi menemukan di TKP bahwa WP telah menyiapkan karung dan tali sebagai bagian dari rencana pembunuhan premeditated. Olehnya itu, polisi menetapkan WP sebagai tersangka pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara

3. Fakta Baru: Di cekik usai Bertengkar

Dari laporan pengacara dan saksi, di ketahui korban di cekik oleh suaminya di dalam kamar. Pembunuhan terjadi pada dini hari 1 Juni 2025 usai terjadi cekcok mulut. Di duga pelaku menggunakan kekerasan fisik untuk menekan korban, sebelum kemudian mencekik leher korban hingga tewas

4. Anak Jadi Saksi Awal

Anak korban berusia 5 tahun merupakan saksi pertama dari tragedi itu. Anak tersebut berlari ke tetangga dan menangis meminta tolong, hingga akhirnya orang tua korban di temukan dalam keadaan meninggal dan WP terkapar di dapur terikat dalam karung

5. Psikolog: Tampilkan Gejala Psikopat

Setelah di nyatakan sebagai tersangka, WP sempat menghadiri pemakaman korban dan berpura-pura menangis. Psikolog menduga WP menunjukkan tanda-tanda antisosial atau bahkan psikopat, karena tidak menunjukan penyesalan sejati—sebaliknya hanya melakukan sandiwara emosional


🔍 Analisis Kasus

  • Pembunuhan ini tidak semata di dorong oleh motif materi—karena PS di ketahui kehilangan cincin dan uang terpikir dalam skenario perampokan yang di rancang WP, untuk menutupi aksinya

  • Tindakan persiapan karung dan tali serta trik melukai sendiri adalah indikasi perencanaan matang dan niat menyesatkan penyelidikan.

  • Keterlibatan anak sebagai saksi awal memperlihatkan bagaimana kekerasan rumah tangga dapat meninggalkan trauma mendalam, terutama pada anak-anak sebagai saksi langsung.


⛓ Proses Hukum & Implikasi

  • Status Tersangka – WP telah di tetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

  • Ancaman Hukuman – Berdasarkan Pasal 338 jo. 340 KUHP, WP terancam hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara

  • Kebutuhan Psikologis – Kasus ini menyoroti pentingnya pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku kekerasan rumah tangga yang pura-pura menyesal untuk mengelabui pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *