Deden Robby Firman, Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana (BUMD milik Pemkab Bandung Barat), di tangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi atas dugaan tindak pidana penipuan. Ia di laporkan mengeluarkan cek kosong senilai Rp 659,970,000 kepada seorang pengusaha ayam beku, namun saat di cairkan dana tidak terdapat di rekening terkait
🧾 Kronologi Kasus
-
Pelaku memesan 15 ton ayam beku dari korban dengan nilai total Rp 659,97 juta, lalu menyerahkan cek bermaterai dan berlogo BJB
-
Saat di cairkan di bank di Padalarang, korban mendapati cek tersebut kosong tanpa dana
-
Laporan di buat pada 21 April 2025, yang mendorong proses penyelidikan dan pengamanan Deden sebagai tersangka
📌 Barang Bukti & Status Tersangka
-
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa cek kosong, bukti penolakan bank, dokumen pengiriman ayam, dan akta pendirian perusahaan BUMD
-
Deden kini di tetapkan sebagai tersangka dan bakal di periksa untuk menelusuri penggunaan dana hasil penipuan tersebut .
⚖️ Pasal dan Ancaman Hukum
Dirut BUMD ini di jerat dengan Pasal 375 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan), yang dapat di ancam pidana penjara maksimal 4 tahun
🎯 Implikasi & Dampak
A. Reputasi BUMD
Kasus ini mencoreng citra PT Perdana Multiguna Sarana dan menimbulkan pertanyaan terhadap transparansi dan integritas dalam pengelolaan BUMD.
B. Kepercayaan Pengusaha
Pengusaha mitra menjadi waspada dalam bertransaksi dengan instansi pemerintah, terutama yang mengandalkan cek sebagai metode pembayaran.
C. Regulasi & Pengawasan
Ada tekanan kuat bagi Pemkab Bandung Barat untuk mengevaluasi dan memperketat prosedur legal dan finansial agar menghindari insiden serupa.
📅 Rangkuman Kasus
Aspek | Keterangan |
---|---|
Tersangka | Deden Robby Firman, Dirut PT Perdana Multiguna Sarana (BUMD Bandung Barat) |
Kerugian | Rp 659.970.000 atas transaksi ayam beku |
Modus operandi | Pengiriman cek kosong saat pencairan |
Pelaporan | 21 April 2025 ke Polres Cimahi |
Status hukum | Tersangka Pasal 375/372 KUHP; ancaman pidana hingga 4 tahun |