Pelajar di Majalengka Dikeroyok hingga Jari Putus, 15 Remaja Diamankan

Pelajar di Majalengka Dikeroyok hingga Jari Putus

Kejadian

  • Peristiwa terjadi pada Jumat, 19 September 2025 di Jalan Raya Cirebon–Bandung, Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

  • Korban bernama Galur Jaka Pasda (18), siswa kelas XII SMK PGRI Jatiwangi.

  • Akibat pengeroyokan bersenjata tajam tersebut, korban mengalami luka berat: jari telunjuk tangan kanannya putus, jari tengah hampir putus, dan luka sobek sekitar 5 cm di punggung tangan kanan.

Penanganan Polisi

  • Polres Majalengka mengamankan 15 remaja yang di duga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

  • Remaja-remaja tersebut rata-rata masih berstatus pelajar dari beberapa SMA/SMK di Majalengka dan Cirebon.

  • Meski di amankan dan di panggil, mereka tidak di tahan. Polisi memanggil orang tua dan guru masing-masing untuk melakukan pembinaan.

Barang Bukti & Proses Hukum

  • Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain: tiga bilah celurit dengan panjang sekitar 75-110 cm, satu golok, serta pakaian korban yang berlumuran darah.Pemeriksaan di lakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), visum terhadap korban, pemeriksaan saksi, dan pemanggilan guru/orang tua sebagai bagian dari proses hukum dan pembinaan.

Reaksi & Harapan

  • Polisi menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk untuk menemukan siapa pelaku utama dari pengeroyokan ini.

  • Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, orang tua, dan pihak sekolah agar lebih ketat dalam pengawasan terhadap pelajar agar tidak mudah terpengaruh melakukan kekerasan jalanan atau tawuran.

Analisis Singkat

Kejadian ini menunjukkan beberapa hal yang penting di perhatikan:

  1. Keterlibatan Senjata Tajam & Dampak Fisik
    Penggunaan senjata tajam memberikan konsekuensi fisik yang sangat serius, seperti kehilangan jari. Ini memperlihatkan bahwa tawuran atau keributan antar remaja tidak lagi hanya tentang intimidasi atau perkelahian ringan, melainkan bisa sangat berbahaya.

  2. Pencegahan & Peran Lingkungan
    Keterlibatan guru, sekolah, dan orang tua dalam langkah pembinaan menunjukkan bahwa penanggulangan kekerasan pelajar perlu melibatkan sistem pendidikan dan rumah. Pengawasan dan pendidikan karakter penting untuk mencegah kejadian serupa.

  3. Prosedur Hukum Anak
    Karena sebagian besar pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian memilih pendekatan persuasif, yakni pemanggilan dan pembinaan, bukan penahanan langsung. Ini sesuai prinsip hukum perlindungan anak, tapi tetap harus ada pertanggungjawaban.

  4. Pengaruh Media Sosial
    Walau dalam laporan ini tidak secara eksplisit di sebut bahwa media sosial menjadi pemicu, dalam kasus-kasus serupa di Majalengka, gaya provokasi di media sosial sering menjadi pemicu tawuran antar pelajar. Ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pengaruh konten online terhadap perilaku remaja.


Kesimpulan

Kasus pengeroyokan di Majalengka yang menyebabkan korban kehilangan jari adalah tragedi yang mengingatkan bahwa kekerasan pelajar tidak bisa di anggap sepele. Kejadian ini tidak hanya memerlukan penanganan hukum, tetapi juga pencegahan yang melibatkan sekolah, orang tua, pihak lingkungan dan regulasi yang mendukung pengawasan terhadap penggunaan senjata tajam dan perilaku kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *