Aceh Tenggara, Juni 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara tengah menangani kasus pembunuhan sadis yang di lakukan oleh seorang pria terhadap seluruh anggota keluarganya—termasuk paman dan empat sepupu—serta menyerang seorang tetangga. Insiden tragis ini terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah.
Kronologi Kejadian
Pada siang hari sekitar pukul 13.20–13.30 WIB, pelaku AS (21 tahun) mendatangi rumah-rumah korban secara bergantian dan melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam:
-
Laura Al Fitri (13), Elviana/Evi (15), dan Fazri (3) tewas di lokasi kejadian
-
Nayan Basri (52), paman pelaku, tewas saat di bawa ke RS
-
Hidayat (25) juga meninggal dunia
-
Seorang tetangga, Mattiah (51), luka parah dan masih dalam perawatan intensif
Motif: Balas Dendam
Polisi menyatakan motif pelaku di duga kuat karena dendam lama. AS merasa keluarganya di rugikan: menurut pengakuannya, ayahnya pernah di keroyok dan di usir oleh keluarga korban saat tinggal di Bener Meriah, sehingga ia menuding bahwa penderitaan keluarganya adalah kesalahan korban.
Pelarian dan Penangkapan
Pelaku berhasil melarikan diri ke kawasan hutan dan perkebunan sekitar Desa Uning Sigugur dan Desa Mejile, Tanoh Alas. Setelah buron selama 8 hari, AS kehabisan bekal makanan dan turun ke pemukiman warga. Ia lalu di tangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 24 Juni, oleh tim gabungan Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, dan Polsek setempat.
Petugas juga menyita golok yang di duga di gunakan sebagai senjata dan sejumlah barang bukti lainnya .
Proses Hukum
Tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Ia bisa menghadapi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Dampak di Komunitas
Warga di kawasan terpukul oleh kejadian ini. Aparat kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan. AKBP Yulhendri, Kapolres Aceh Tenggara, mengatakan pihaknya telah meningkatkan patroli di daerah rawan dan memperkuat kehadiran polisi di desa-desa sekitar.
🔹 Rekap Cepat
Detail | Informasi |
---|---|
Tanggal Kejadian | 16 Juni 2025 |
Lokasi | Desa Uning Sigugur, Babul Rahmah, Aceh Tenggara |
Korban | 5 tewas (keluarga pelaku), 1 luka parah |
Pelaku | AS (21 thn), buron 8 hari, ditangkap 24 Juni 2025 |
Motif | Dendam keluarga |
Status Hukum | Tersangka ditahan, dijerat pasal pembunuhan berencana |
Tragedi ini menggambarkan pentingnya respons cepat aparat dalam menangani kasus kekerasan dalam keluarga, serta upaya preventif bagi konflik lama yang belum tuntas. Polisi juga mengingatkan pentingnya dialog dan pemulihan konflik antar individu atau keluarga sebelum berkembang menjadi dendam berujung tragedi.