Sleman, DI Yogyakarta (13 Juni 2025) — Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Anggy Damirsyah (42) menjadi korban pembegalan hingga meninggal dunia. Pelakunya, BP (27), kini telah di tangkap polisi. Motifnya mengejutkan: terlilit utang pinjaman online (pinjol).
🧭 Kronologi Kejadian
-
Pada Selasa dini hari, 3 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, Anggy menerima pesanan dari BP. Awalnya mereka menuju rute biasa, namun BP meminta melewati jalan sepi di Dusun Tawang, Kalasan
-
Setibanya di lokasi, BP mengeluarkan pisau dan menyekap Anggy dari belakang. Saat korban melawan, pelaku menikam perutnya hingga terjatuh, lalu mengambil ponselnya
-
Korban di larikan ke RS Bhayangkara dan di rawat lanjut di RS Sardjito, namun succumbed pada 9 Juni 2025 setelah luka parah
💬 Pengakuan Pelaku
BP mengakui tindakannya tersebut karena terlilit utang pinjol senilai Rp 2 juta, sementara namanya di gunakan oleh temannya yang terjerat kasus narkoba sehingga di kejar debt collector
Kapolsek Kalasan, AKP Mujiyanto, menjelaskan BP niat merampas harta Anggy untuk membayar utang pinjol
🔍 Penanganan Polisi
-
BP berhasil di tangkap pada 6 Juni 2025 di Sleman, dengan barang bukti pisau dapur, cutter, dan ponsel korban
-
Ia di jerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian di sertai kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara
⚠️ Catatan dan Dampak Sosial
-
Kasus tragis ini mencerminkan risiko nyata dari utang pinjol yang bisa di tekan secara intensif oleh debt collector.
-
Pelaku memilih korban ojol karena mudah di jangkau serta tergoda menjual ponselnya untuk melunasi utang.
-
Ini menjadi pengingat penting untuk menghentikan kebiasaan berhutang secara impulsif melalui pinjaman online tanpa pertimbangan panjang.