Komplotan Perampok Bunuh Lansia di Bekasi

Komplotan Perampok Bunuh Lansia di Bekasi

Pada 10 Februari 2025, seorang perempuan lanjut usia bernama Bimih (71) ditemukan tewas di rumahnya di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Korban menjadi sasaran perampokan oleh komplotan yang terdiri dari lima pelaku berinisial DA alias M (27), MR (25), AG alias T (30), NM (31), dan RY alias A alias T (20). Para pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp11,7 juta dan sebuah ponsel milik korban.

Perencanaan dan Eksekusi Kejahatan

DA, yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan narkoba, menjadi otak dari aksi perampokan ini. Pada 5 Februari 2025, ia mengumpulkan rekan-rekannya untuk merencanakan perampokan dengan target korban yang sudah lanjut usia dan tinggal sendirian. Mereka bahkan sempat mendatangi rumah korban dengan modus membeli rokok untuk mengamati situasi.

Pada malam kejadian, AG dan MR masuk ke rumah korban dan bersembunyi di lantai dua. Saat korban terbangun dan memergoki aksi mereka, pelaku langsung membekap dan mencekik korban hingga tewas. Setelah itu, mereka mengambil uang dan ponsel korban sebelum melarikan diri.

Penangkapan Pelaku

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kelima pelaku pada 12-13 Februari 2025 di wilayah Tangerang dan Karawang. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Peringatan bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan, terutama bagi mereka yang tinggal sendirian. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *