Peristiwa kekerasan terhadap tenaga medis kembali mencuri perhatian publik setelah seorang pria di Palembang ditetapkan sebagai tersangka atas pemukulan terhadap seorang dokter koas. Kejadian ini menimbulkan kecaman luas, baik dari kalangan masyarakat umum maupun komunitas medis, yang menyerukan perlindungan lebih bagi tenaga kesehatan.
Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel.
Tersangka ini memukul korban secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher, sehingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah dan mata.
kini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti antara lain CCTV dari lokasi tempat penganiayaan, surat keterangan hasil visum terhadap korban, serta keterangan dari para saksi yang ada di lokasi. Anwar menambahkan pihaknya juga telah memeriksa Datuk usai menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat, 13 Desember 2024.
Penetapan Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, pihak kepolisian Palembang resmi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kapolrestabes Palembang menyatakan bahwa tindakan pelaku melanggar hukum dan tidak dapat di benarkan dalam situasi apa pun.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan hasil visum korban. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ujar pihak kepolisian dalam konferensi pers.
Dari hasil pemeriksaan tersangka juga telah mengakui dan tidak membantah telah melakukan pemukulan terhadap korban. Dan atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Penetapan pria pemukul dokter koas di Palembang sebagai tersangka adalah langkah penting dalam memastikan keadilan bagi korban dan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap tenaga medis tidak dapat di toleransi. Namun, kasus ini juga menjadi peringatan agar semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi para tenaga kesehatan. Mereka adalah pilar penting dalam sistem kesehatan yang harus di hormati dan di lindungi.