Latar Belakang Kebijakan Larangan Jual Rokok Eceran
Pemerintah pusat saat ini sedang mempertimbangkan kebijakan yang akan melarang penjualan rokok secara eceran. Langkah ini di pandang perlu untuk mengurangi dampak negatif yang di timbulkan oleh kebiasaan merokok terhadap kesehatan masyarakat dan kondisi sosial. Kebiasaan merokok telah lama di catat sebagai salah satu penyebab utama berbagai penyakit serius seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan. Oleh karena itu, pembatasan akses terhadap rokok di harapkan dapat menurunkan prevalensi merokok terutama di kalangan remaja dan masyarakat berpendapatan rendah. Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja di teken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jika kebijakan larangan jual rokok eceran di berlakukan, di perkirakan akan terjadi perubahan signifikan dalam pola konsumsi dan penjualan tembakau di Indonesia. Kebijakan ini di harapkan dapat membatasi akses terhadap rokok secara signifikan, memaksa konsumen untuk membeli dalam kemasan besar atau mengurangi frekuensi pembelian akibat peningkatan biaya kumulatif. Langkah ini juga berpotensi menurunkan angka perokok baru, khususnya di kalangan remaja yang mungkin menghadapi tantangan lebih besar dalam mendapatkan rokok.
Selain melarang penjualan rokok secara eceran, pedagang juga di larang menempatkan rokok atau produk tembakau lainnya pada tempat yang sering di lalui, termasuk larangan menjual rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Peran Pemerintah Daerah Jawa Barat Dalam Penerapan Kebijakan
Pemerintah daerah Jawa Barat menanggapi dengan seksama kebijakan pusat terkait larangan penjualan rokok secara eceran. Langkah-langkah utama yang telah di ambil termasuk menyiapkan diri untuk menerima arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Edukasi dan sosialisasi mengenai potensi kebijakan baru ini telah mulai di sebarkan melalui berbagai media komunikasi publik. Tujuannya adalah memastikan masyarakat dan para penjual rokok di daerah memahami implikasi dari kebijakan ini dan bisa mempersiapkan diri dengan baik.
Di konfirmasi soal PP tersebut, Kepala Satpol PP Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan, pihaknya baru mengetahui terbitnya aturan yang melarang penjualan rokok eceran. Dalam menunggu arahan lebih lanjut, Pemerintah Daerah Jawa Barat juga mengadakan pertemuan koordinasi antara dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Satpol PP. Pertemuan ini bertujuan untuk menyusun strategi implementasi yang efektif dan tertata rapi saat kebijakan mulai di berlakukan secara resmi. Di sisi lain, pemerintah daerah terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh klarifikasi dan petunjuk teknis yang lebih rinci tentang pelaksanaan kebijakan larangan penjualan rokok eceran.
larangan menjual rokok eceran tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c PP Nomor 28 Tahun 2024 yang berbunyi:
(1) Setiap orang di larang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;