Sebanyak 100 narapidana kasus narkoba berisiko tinggi akhirnya di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini di lakukan secara tertutup dan di jaga ketat oleh aparat gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Densus 88, dan Brimob Polri.
Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi nasional pemberantasan jaringan narkotika di dalam lapas yang selama ini di duga masih di kendalikan oleh napi-napi “kelas kakap” dari balik jeruji.
Di pindah Diam-diam, Di kawal Ketat
Para napi, yang berasal dari berbagai lapas di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan, di giring dengan tangan di borgol dan wajah tertunduk, menggunakan pengawalan bersenjata lengkap. Mereka di angkut melalui jalur darat dan laut menuju Lapas Karang Anyar dan Lapas Batu, dua lapas dengan pengamanan tertinggi di Nusakambangan.
“Ini adalah napi-napi kategori sangat berbahaya. Mereka terlibat dalam pengendalian narkoba dari dalam penjara, termasuk yang punya jaringan internasional,” ujar Dirjen PAS, Reinhard Silitonga, dalam konferensi pers terbatas.
Jaringan Narkoba Masih Aktif dari Dalam Lapas
Hasil pemantauan intelijen menunjukkan bahwa sejumlah narapidana, meski sedang menjalani hukuman, masih aktif mengendalikan peredaran narkoba melalui telepon seluler ilegal, kurir bayaran, bahkan menggunakan aplikasi pesan terenkripsi.
Tak sedikit dari mereka yang memiliki fasilitas khusus di dalam lapas, mulai dari akses komunikasi ilegal hingga perlindungan dari oknum petugas.
“Kami tidak akan beri ruang bagi para bandar narkoba untuk tetap nyaman di penjara. Nusakambangan adalah akhir dari kenyamanan mereka,” tegas Reinhard.
Nusakambangan: Penjara Berlapis Pengamanan Ekstrem
Pulau Nusakambangan di kenal sebagai “Alcatraz-nya Indonesia”. Penjara-penjara di dalamnya memiliki pengamanan berlapis, sistem isolasi total, dan akses komunikasi yang sangat terbatas. Para napi yang di pindahkan akan:
-
Di tempatkan di sel individual
-
Di pantau 24 jam menggunakan CCTV
-
Tidak di berikan akses komunikasi luar selain yang resmi dan tercatat
-
Di wajibkan menjalani program deradikalisasi dan rehabilitasi narkoba
Dukungan Publik dan Dorongan Penindakan Tegas
Langkah tegas ini mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat dan pegiat antinarkoba. Ketua BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, menyatakan bahwa pemindahan ini adalah bagian dari strategi “memutus ekosistem bandar”.
“Kalau tidak kita pisahkan, mereka akan terus menyebarkan racun dari balik penjara,” ujarnya.
Pihak BNN dan Di tjen PAS juga tengah merancang sistem pelacakan keuangan napi untuk menelusuri jejak transaksi mencurigakan dari dalam penjara.